Soal: Ada sebagian orang menuduh Muawiyah telah mengubah sistem Khilafah menjadi kerajaan (monarki). Bagaimana sebenarnya kita mendudukkan masalah ini? Jawab: Sebagian orang berkesimpulan seperti itu karena ada isyarat yang dinyatakan dalam hadis riwayat Ahmad: عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ e وَكَانَ بَشِيرٌ رَجُلا يَكُفُّ حَدِيثَهُ فَجَاءَ أَبُو ثَعْلَبَةَ [...]
Archive for April, 2010
Tanya: Ustadz, bolehkah barang yang kita beli dijadikan jaminan? Misal, kita kredit motor lalu BPKB motor itu kita jadikan jaminan kepada penjual (dealer)? (Dewi, Malang) Jawab: Dalam jual beli kredit (bai’u at-taqsith) penjual boleh mensyaratkan jaminan/agunan (rahn) dari pembeli. (Adnan Sa’duddin, Bai’u At-Taqsith wa Tathbiqatuha al-Mu’ashirah, hal. 187). Namun jaminan ini wajib berupa barang lain, [...]
Tanya : Bolehkan menginvestasikan dana zakat yang dikumpulkan oleh amil. Misal oleh amil dana zakat digunakan sebagai modal dalam mudharabah dengan pihak lain, atau jenis investasi lainnya (F, Yogya). Jawab :. Menurut kami, dana zakat tidak sah secara syar’i diproduktifkan (diinvestasikan) oleh amil dengan cara apapun dan dalam bentuk bagaimana pun. Sebab : (1) dana [...]
Pertanyaan : Ada pihak yang mengkritik aktivitas masirah dengan alasan bahwa menasihati penguasa harus langsung empat mata (tidak boleh terbuka). Salah satu alasannya adalah hadis : “Barangsiapa yang ingin menasehati penguasa maka janganlah menyatakannya di depan umum terang-terangan. Hendaklah ia mengambil tangan penguasa tersebut (ke tempat tersembunyi -pent). Maka bila penguasa itu mau mendengar nasehat [...]









